Rabu, 28 April 2010

Bolehkah… Memakan dari Sisa Seekor Kucing?


Dari riwayat Daud bin Shaleh bin Dinar at-Tammar dari Ibunya bahwa tuannya pernah menyuruhnya untuk membawa sepiring makanan kepada Aisyah, dan ia berkata,”Kala itu saya mendapatkan Aisyah sedang shalat dan dalam shalatnya Aisyah mengisyaratkan kepadaku untuk meletakkan sepiring makanan yang aku bawa.” Tiba-tiba seekor kucing dating dan melahap sebahagian makanan itu. Kemudian setelah Aisyah selesai dari shalatnya, ia memakan sisa makanan yang sudah terlebih dahulu dimakan kucing tadi."


Dan kala itu Aisyah berkata, “Rasulullah saw pernah berkata bahwa kucing itu tidak najis dan ia adalah binatang yang biasa lalu-lalang di sekitar kalian dan aku juga pernah melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minuman seekor kucing.” (HR. Abu Dawud)

1 komentar:

Mawardi mengatakan...

Salam kenal,benar yang saya tahu juga seperti itu sisa bekas minum kucing juga bisa di manfaatkan oleh manusia dalam hadits di istilahkan dengan binatang yattawwafu (berputar/berkeliling) dan status sisa makanan dan minumannya halal.

Posting Komentar